Edulicious

Berbagi Berbagai Informasi Pengetahuan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1 min read

Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum (Perum)
PERUM adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan * 18005 pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi di bidang pengusahaan kehutanan, berupa penanaman, pemeliharaan, eksploitasi, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. PERUM membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan kariernya dalam lapangan kehutanan, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya.Untuk mencapai tujuan
PERUM, di samping menyelenggarakan usaha-usaha pokok, PERUM dapat menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan Menteri dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil.4.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *