Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia: Dari Persekot Lebaran hingga Hak Wajib Pekerja
4 min read
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu tradisi yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia, terutama menjelang Idul Fitri. Bagi sebagian orang, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga simbol kebahagiaan, harapan, dan kesempatan untuk merayakan hari raya bersama keluarga dengan lebih layak.
[
]. press( );. Namun, di balik tradisi yang kini terasa begitu “wajar” ini, terdapat sejarah panjang yang menarik untuk ditelusuri. THR tidak muncul begitu saja sebagai hak pekerja, melainkan melalui proses sosial, politik, dan ekonomi yang cukup kompleks sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Artikel ini akan mengupas secara lengkap sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia, mulai dari kemunculannya pada tahun 1951
hingga menjadi hak wajib pekerja seperti saat ini. Awal Mula THR: Kebijakan di Era Awal Kemerdekaan Sejarah THR di Indonesia bermula pada tahun 1951, ketika negara ini masih dalam tahap awal membangun sistem pemerintahan dan ekonomi pasca kemerdekaan. Pada masa itu, Indonesia dipimpin oleh Presiden < period course=" hover: entity-accent entity-underline inline
cursor-pointer align-baseline” > Soekarno, dengan sistem kabinet parlementer. Dalam konteks tersebut, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan kebijakan yang menjadi cikal bakal THR. Pemerintah saat itu memberikan tunjangan kepada pegawai negeri, yang dikenal sebagai Pamong Pradja, menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menariknya, tunjangan ini bukanlah “reward” seperti sekarang, melainkan uang persekot atau pinjaman di muka. Besarnya berkisar antara Rp125 hingga Rp200 per orang, jumlah yang cukup signifikan pada masa itu.
Namun, uang tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Pegawai negeri tetap harus mengembalikannya melalui potongan gaji pada bulan berikutnya.
[]. press( );. Tujuan Kebijakan Ada beberapa alasan di balik kebijakan ini: Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara Menjaga stabilitas birokrasi Mengakomodasi kebutuhan masyarakat Muslim menjelang Lebaran Memperkuat legitimasi pemerintah di tengah dinamika politik Selain itu, kebijakan ini juga tidak lepas dari konteks politik saat itu, di mana kelompok Islam memiliki peran penting dalam pemerintahan. Tahun 1952: Protes Buruh dan Awal Tuntutan Keadilan Kebijakan yang hanya berlaku untuk pegawai negeri ini segera menimbulkan reaksi dari kalangan buruh dan pekerja swasta. Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena tidak mendapatkan tunjangan serupa. Pada tahun 1952, berbagai aksi protes mulai bermunculan: Demonstrasi buruh Aksi mogok kerja Tuntutan kepada pemerintah dan pengusaha Gerakan buruh saat itu menilai bahwa kesejahteraan pekerja tidak boleh dibedakan antara sektor negara dan swasta
. Mereka menuntut agar tunjangan hari raya juga diberikan kepada seluruh pekerja. Peristiwa ini menjadi titik awal penting dalam sejarah THR, karena untuk pertama kalinya muncul tekanan dari masyarakat untuk memperluas kebijakan tersebut.Tahun 1954: Munculnya” Hadiah Lebaran” Menanggapi tuntutan buruh, pemerintah melalui Menteri Perburuhan mengeluarkan kebijakan baru padatahun 1954. Dalam
bentuk surat edaran, pemerintah mengimbau perusahaan
swasta untuk memberikan” Hadiah Lebaran “kepada para pekerja. Besaran yang dianjurkan adalah sekitar 1/12 dari gaji tahunan, yang secara sederhana setara dengan satu bulan gaji. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini: Belum bersifat wajib Hanya berupa imbauan Bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan Meski demikian, langkah ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pemerintah mengakui bahwa pekerja swasta juga berhak mendapatkan tunjangan menjelang hari raya. Tahun 1961: Dari Imbauan Menjadi Kewajiban Perkembangan signifikan terjadi pada tahun 1961. Pemerintah meningkatkan standing kebijakan”
Hadiah Lebaran” dari sekadar imbauan menjadi peraturan menteri yang bersifat wajib. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja marginal 3 bulan. Perubahan ini menunjukkan adanya komitmen yang lebih kuat dari pemerintah untuk: Melindungi hak pekerja Mengurangi kesenjangan sosial Menjaga stabilitas hubungan commercial Dengan demikian, sejak tahun 1961, konsep THR mulai memiliki kekuatan hukum, meskipun istilah yang digunakan masih” Hadiah Lebaran “. Tahun1994: Resmi Menjadi Tunjangan Hari Raya( THR) Perubahan besar
lainnya terjadi pada tahun 1994, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/ MEN/1994. Dalam peraturan ini: Istilah” Hadiah Lebaran” resmi diganti menjadi Tunjangan Hari Raya( THR) THR diakui sebagai hak pekerja berbasis keagamaan Berlaku untuk semua agama, tidak hanya Islam Artinya, pekerja berhak menerima THR sesuai dengan hari raya agamanya masing-masing, seperti: Idul Fitri bagi umat
Islam Natal bagi umat Kristen Nyepi
bagi umat Hindu Waisak bagi umat Buddha Perubahan ini menunjukkan bahwa
THR bukan hanya tradisi, tetapi juga bagian dari kebijakan negara yang menghargai keberagaman. Regulasi THR di Era Modern Saat ini, THR telah diatur secara lebih komprehensif dalam berbagai regulasi, di antaranya:Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Beberapa ketentuan utama THR saat ini meliputi: Wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja very little 1 bulan Besaran: 1 bulan gaji penuh untuk masa kerja ≥ 1 tahun Proporsional untuk masa kerja kurang dari 1 tahun Harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Jika perusahaan
tidak memenuhi kewajiban ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.< ins course =" adsbygoogle "design =" screen: block; text-align
-
: center;”. data-ad-layout=” in-article” data-ad-format=” fluid “data-ad-client=” ca-pub-1243132683730041″ data-ad-slot=” 2207325503″ >( adsbygoogle= window.adsbygoogle
About Author